Terkini Daerah

Ayah yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar: Sekolah Mereka Lebih dari Itu, Sekarang Saya Mau Istirahat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung, RE Koswara (85) hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. ()

Ia kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam menggugat Koswara.

"Dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH., MH," ucap dia.

Koswara belum mengetahui anaknya meninggal.

Baca juga: Sudah Punya Anak Istri, Arya Saloka Tak Peduli Dijodoh-jodohkan dengan Amanda Manopo di Ikatan Cinta

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya yang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua.

Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.

Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Baca juga: Nasib Bule Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya setelah Beri Cutian Twitter Viral Hidup Mewah di Bali

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya.

Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap dia. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal