Hal tersebut sesuai Surat Edaran 04/2020 dari Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu tak berlaku bagi WNA yang memiliki tugas dinas atau diplomat dan tenaga kesehatan atau relawan yang berkaitan dengan Covid-19.
Selain itu mereka juga harus menjalani karantina atau isolasi di Bandara Soekarno Hatta.
“Enggak ada (jalur khusus permohonan visa), maksudnya mungkin yang saya pahami, yang dimaksud, Kristen Gray ini ya mungkin jalur khususnya tetap di Bandara Internasional Soetta tapi proses pengurusannya lewat dia," kata Eko ditemui di kantornya, Senin (18/1/2021).(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Imigrasi Cari Keberadaan Kristen Gray yang Viral Setelah Ajak Turis Asing Tinggal di Bali" dan "Bantah Kristen Gray, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus untuk WNA ke Bali Saat Pandemi"