TRIBUNWOW.COM - Kondisi psikologis saat terjadinya bentrok antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 silam, diungkap Komnas HAM.
Hal ini disampaikan setelah mereka menerima pendapat dari ahli yang pernah bekerja dengan FBI.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun memastikan kredibilitas ahli tersebut.
Baca juga: Respons Jokowi saat Terima Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tewasnya 6 Laskar FPI Pengikut Rizieq
"Dia 5 tahun pernah bekerja bersama FBI, jadi kami tahu kapasitasnya dan dia independen, bukan ahli forensik psikologi dari kepolisian," kata Taufan dalam diskusi daring di akun YouTube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).
Dari rekaman berdurasi 20 menit itu, ahli mengungkapkan, suasana psikologis laskar FPI dalam kondisi "bertahan dan melawan".
"Suasana psikologisnya, apakah mereka dalam situasi mencekam, kalau misalnya ahli forensik psikologis kami mengatakan, tidak. Dia dalam suasana yang sebetulnya ada heroisme kegembiraan," ucap dia.
Dari rekaman voice note itu juga, Komnas HAM menemukan ada pernyataan laskar FPI untuk menunggu mobil yang membuntuti mereka.
Padahal, rombongan pemimpin FPI Rizieq Shihab yang menjadi target pembuntutan anggota Polda Metro Jaya sudah menjauh dari petugas.
Setelah mobil laskar FPI bertemu dengan mobil petugas yang membuntuti, terjadi kejar-mengejar, saling serempet hingga berujung pada kontak tembak.
Taufan mengatakan, rekaman itu juga menunjukkan adanya pernyataan laskar FPI untuk melakukan serangan balik.
"Setelah ada tembakan dan ada yang menangis terkena tembakan, ‘serang balik’, ada. Sebelum ada tembakan, ada suara yang itu kelihatan menikmati pergulatan itu, ketawa-ketawa," ucap Taufan.
Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal
Akibatnya, dua anggota laskar FPI tewas. Sementara, empat anggota laskar lainnya yang masih hidup ditangkap polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Akan tetapi, keempat laskar FPI itu kemudian tewas dengan tembakan di dada. Alasan polisi menembak keempat laskar FPI tersebut karena mencekik dan mencoba merebut senjata aparat.
Baca juga: 87 Rekening FPI Termasuk Milik Pribadi Munarman Diblokir, PPATK Jamin Uangnya Tak Hilang
Komnas HAM kemudian menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI itu termasuk kategori pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.