Terkini Daerah

Tahanan Tewas Dikeroyok Napi Lain dan Tak Ada yang Menolong, Dianggap Jadi Mata-mata Polisi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Seorang tahanan bernama Arwinto (45), ditemukan terluka parah di kamar selnya di Lapas II B Indramayu, ia pun meninggal dunia.

TRIBUNWOW.COM - Aksi pengeroyokan terjadi di Lapas II B Indramayu, Jawa Barat.

Seorang tahanan bernama Arwinto (45), ditemukan terluka parah di kamar selnya, Jumat (15/1/2021) malam.

Pria yang akhirnya mengembuskan napas terakhirnya itu dikeroyok oleh tahanan lain hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

Padahal Arwinto adalah tahanan titipan dan belum genap sehari menghuni sel tersebut.

Baca juga: Dihajar Oknum Polisi, Iptu Joyo Ungkap Dipaksa Ngaku Terima Uang Rp50 Juta: Saya Tanda Tangan

Dianggap Mata-mata Polisi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu Irwan Silais mengatakan telah mengantongi dua nama pelaku yang juga merupakan warga binaan.

Namun pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan tahanan lain dalam kasus penganiayaan itu.

Arwinto dikeroyok karena dianggap sebagai penyebab dua pelaku tersebut ditangkap oleh polisi.

"Ada dua orang diduga pelakunya dan motifnya dendam. Sebab Arwinto tersebut diduga mata-mata kepolisian yang menyebabkan dua orang (pelaku) tersebut tertangkap," ujar Irwan.

Tak Ada yang Menolong

Melansir Tribun Jabar, Arwinto dihajar secara membabi buta oleh para pelaku.

Meski ada 19 orang warga binaan yang tinggal dalam sel tersebut, tak ada yang menolong Arwinto.

Namun saat kondisi korban sudah parah pada pukul 19.15 WIB, warga binaan lainnya berteriak memanggil sipir.

"Petugas datang langsung diambil tindakan dievakuasi ke ruangan klinik kira-kira 20 sampai 30 menit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Irwan seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Remaja Aniaya Mantan Gara-gara Diputus Cinta, Korban Ditinggal Begitu Saja, Pelaku Tak Ditahan

Tahanan Narkoba Titipan Polres

Arwinto sebelumnya ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Di Lapas Indramayu, Arwinto merupakan tahanan yang dititipkan Polres Indramayu pada hari itu.

"Pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin Lapas menerima 15 tahanan titipan polres, salah satunya korban," ujar dia Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan Arwinto ditangkap dengan barang bukti lima paket sabu-sabu dalam plastik kecil.

"Ada ditangkap bersama W 45 tahun, S 42 tahun, S 44 tahun, A 45 tahun, T 23 tahun dan S 43 tahun. Jumlah barang bukti sabu semuanya 30,76 gram," ujar Hafidh.

Arwinto terancam penjara 6 hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Mata-mata Polisi, Tahanan Narkoba Tewas Dikeroyok hingga Tewas, Belum Genap Sehari Huni Sel"