Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.
"DS punya PDF sebagai contoh, kop surat farma tex dan dokter-dokter lain. PDF nanti DS ketik sesuai pesanan orang pesan rapid test antibody dan diketik sesuai dengan data pribadi penumpang. Bisa antigen sama PCR," ungkap Yusri.
Dari perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 200 Orang Ketipu Surat Sehat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, Komplotan Raih Rp 1,5 M