Terkini Daerah

Fakta Baru Pembunuhan Yuliana, Pelanggan Ngaku Kecewa Janji Dilayani 3 Jam tapi Berakhir Lebih Cepat

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amidah (57) ibu kandung Yuliana (25) tak kuasa menahan tangis setibanya ia di instalasi forensik rumah sakit M Hasan Palembang untuk melihat jenazah anaknya, Rabu (6/1/2021) siang.

TRIBUNWOW.COM - Fakta baru pembunuhan Yuliana MS (25), seorang janda muda di Palembang akhirnya terungkap.

Seorang pria bernama Agus Saputra (24) ternyata adalah pelakunya, dan kini berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya.

Dikutip dari TribunSumsel, Minggu (17/1/2021), Polisi memastikan, pelaku adalah pelanggan korban yang memesan jasa untuk menemaninya.

Sebelumnya Agus telah sepakat memesan layanan itu melalui aplikasi percakapan.

Kepada polisi, Agus mengaku kecewa karena janji dilayani 3 jam, namun ia merasa berakhir lebih cepat.

Agus Saputra, tersangka pembunuh Yuliana (25) perempuan muda yang tewas di kamar hotel Rio Palembang, akhirnya ditangkap, Minggu (1712021). Identitas tersangka diketahui bernama Agus Saputra (24). (Tribunsumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)

Baca juga: Fakta Kasus Tewasnya Yuliana di Kamar Hotel, Hasil Forensik Ungkap Korban Dianiaya hingga Dibekap

"Pelaku ini adalah pelanggan (korban). Perjanjian mereka untuk melakukan 'kegiatan itu' selama tiga jam."

"Namun dalam pelaksanaannya pelaku merasa belum habis waktunya, tapi korban merasa sudah selesai," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat ditemui di RS Polri M Hasan Palembang.

Merasa kesal karena menganggap tidak sesuai perjanjian, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa Yuliana.

"Pelaku merasa kesal dan kecewa yang kemudian dia melakukan tindakan melebihi dari seharusnya. Sehingga dengan khilaf terjadi tindak pembunuhan seperti itu," ujarnya.

Agus Saputra ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kosan Jalan Rimba Kemuning, Lorong Buyut Palembang.

Pelaku terpaksa harus merasakan timah panas di kedua kakinya lantaran melawan pada saat akan ditangkap.

Agus ditangkap aparat gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes palembang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP.

Sementara itu, pelaku terus saja berusaha menutupi wajahnya dari awak media saat digiring keluar dari IGD RS Polri M Hasan Palembang.

Dengan dibantu kursi dorong, pelaku yang tanpa banyak bicara terus memilih bungkam saat dibawa petugas ke Polrestabes Palembang.

Halaman
1234