TRIBUNWOW.COM - Sejumlah fakta mengenai kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan diungkap kepolisian pada Minggu (17/1/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad dalam keterangan tertulis.
Dikatakan bahwa korban bernama Ardeni alias Den bin M Awi (50 tahun), warga Dusun II Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo.
Sementara pelaku pembunuhan yaitu Harun Sohar bin M Awi (55 tahun) dibantu anaknya, Alek Sander bin Harun Sohar (26 tahun).
Baca juga: Orangtua dan Adik Tiri Tewas saat Longsor di Manado, Maxi Selamat karena Beda Kamar: Seperti Guntur
Tersangka Harun Sohar merupakan kakak kandung korban dan tersangka Alek Sander adalah keponakan korban.
Mereka berasal dari Karang Dapo namun sudah lama menetap menjadi warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung.
Korban dibunuh di pondok yang ditempati korban di KM 4 Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban mengalami luka bacok di leher dan kepalanya nyaris putus, serta luka bacok di betis kiri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
1. Detik-detik Pembunuhan
Awal mulanya tersangka Harun Sohar bersama anaknya Alek Sander dari rumah pergi ke kebun yang berisi pohon-pohon berbagai macam jenis.
Tujuan mereka ingin menebang pohon yang berada di atas lahan miliknya itu dan diperkirakan untuk bahan bangunan.
Saat sampai di kebun yang terletak di Desa Jadi Mulya itu, Harun melihat pohon-pohon di kebunnya sebagian sudah ditebang.
Harun yakin orang yang menebang pohon yang dirawatnya itu adalah korban Ardeni, adik kandungnya sendiri.
Harun meyakini itu karena sebelum-sebelumnya korban sering ketahuan menebang pohon di kebun milik Harun.
Harun bersama anaknya tadi Alek berkeliling kebun mencari korban sambil menebas rerumputan, namun tak berhasil ditemui.