AS memasang tarif kencan untuk anak gadisnya seharga Rp 350 ribu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan perbuatan yang dilakukan AS kepada anaknya sudah berjalan sekitar satu tahun.
"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata dia, Rabu (13/1/2021).
Ancaman Diatas 5 Tahun
AS, seorang ibu kandung yang menjajakan anaknya sendiri untuk menjadi PSK kini sedang dalam pemeriksaan aparat kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan lantas mengungkapkan hukuman yang akan diterima AS.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Ibu di Medan Tega Menjual Putri Kandungnya kepada Pria Hidung Belang dan di Kompas.com dengan judul "Anak Gadis Dijual Jadi PSK, Ibu Kandung Jadi Tersangka, Uangnya untuk Beli Narkoba"