Terkini Daerah

Ibu Kandung Paksa Anak Gadisnya Jadi PSK, Uang untuk Beli Narkoba, Korban Tak Diberi Uang Sepeserpun

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK - Seorang ibu berinisial AS (42) di Sumatera Utara tega memaksa anak kandungnya yang masih gadisCN (19)  untuk menjadi pemuas pria hidung belang.

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu berinisial AS (42) di Sumatera Utara tega memaksa anak kandungnya yang masih gadisCN (19)  untuk menjadi pemuas pria hidung belang.

Uang yang didapat AS dari Cn tersebut bahkan digunakan untuk membeli narkoba.

Sudah sekitar setahun belakangan, CN bolak-balik ke hotel melayani pria hidung belang atas perintah ibu kandungnya.

Baca juga: Viral Aksi Ridwan Kamil Hadir di Studio Mata Najwa Pakai Teknik Green Screen: Kage Bunshin No Jutsu

Terungkapnya kasus tersebut saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sumut.

Saat penggerebekan pada Sabtu (9/1/2021) lalu itu, CN kedapatan tengah berada di dalam kamar hotel dengan seorang pria hidug belang.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (13/1/2021).

Sementara AS, ibu kandung CN ditangkap polisi saat berada di lobi hotel ketika menunggu anak gadisnya melayani pelanggan.

Baca juga: Satpam Ditemukan Tewas di Kos, Tak Ada yang Berani Masuk karena Positif Covid-19, Saksi Sempat Intip

Untuk Beli Narkoba

Belakangan diketahui, jika AS menjual anak kandungnya sendiri demi mendapatkan uang untuk beli narkoba

Kepada polisi, AS mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak pernah memberikan uang sepeser pun pada CN.

Namun, polisi menduga uang tersebut digunakan AS untuk beli narkoba.

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

ASN dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.

Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Curhat Terakhir Suster yang Tewas Pasca Selamatkan Bayi saat Gempa, Mengeluh Badan Terasa Dingin

Tarif Kencan

Halaman
12