Namun, noda darah tak kunjung luntur.
Akhirnya, A menutupi bercak darah itu dengan piloks warna silver yang saban hari ia pakai untuk mengecat tubuhnya.
Setelah noda darah tersamarkan, A kembali membuang bagian potongan tubuh yang tersisa, yakni kepala dan kedua kaki DS.
Kepala dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara di depan SMPN 4 Bekasi.
Lalu, terakhir A membuang dua kaki korban di Jalan Ahmad Yani, tepat di belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.
Akan didampingi KAPD hingga dewasa
Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.
Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa.
Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.
"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver"