Terkini Daerah

Nasib Pelaku Mutilasi di Bekasi, Divonis 7 Tahun Penjara hingga Bakal Didampingi KAPD sampai Dewasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). Pelaku diperagakan oleh pemeran pengganti karena masih di bawah umur.

Namun, noda darah tak kunjung luntur.

Akhirnya, A menutupi bercak darah itu dengan piloks warna silver yang saban hari ia pakai untuk mengecat tubuhnya.

Setelah noda darah tersamarkan, A kembali membuang bagian potongan tubuh yang tersisa, yakni kepala dan kedua kaki DS.

Kepala dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara di depan SMPN 4 Bekasi.

Lalu, terakhir A membuang dua kaki korban di Jalan Ahmad Yani, tepat di belakang Stadion Patriot Chandrabhaga.

Akan didampingi KAPD hingga dewasa

Di sisi lain, A saat ini masih di bawah 18 tahun meski harus menerima kenyataan bahwa ia divonis 7 tahun penjara.

Dalam menjalani hukumannya nanti, A yang notabene yatim-piatu sejak usia 10 tahun rencananya akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

Pendampingan akan dilakukan hingga A mencapai usia dewasa.

Setelahnya, A baru akan menjalani hukuman di lapas.

"KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan," kata Maryani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Akhir Kasus Mutilasi di Bekasi, Vonis 7 Tahun Penjara Bagi Si Remaja Manusia Silver"