Kronologi mutilasi versi rekonstruksi polisi
Sepekan setelah penangkapan A, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi di rumah A di Jakasampurna dan lokasi lain di Kota Bekasi.
Total, ada 35 adegan yang diperagakan di tujuh lokasi. Di sana terkuak sejumlah fakta.
Sebelum membunuh korban bierinisial DS (24), A rupanya dipaksa melakukan hubungan badan sejenis, tepatnya pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB.
A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Tak Bisa Tolak Paksaan Donny Lakukan Hubungan Sejenis Walau Sakit: Badannya Besar
DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang, yang kemudian disanggupi oleh A.
Setelah berhubungan badan, DS tidur di atas karpet, sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Usai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS.
"Apabila tubuh korban diangkat sangat berat. Pelaku berinisiatif untuk memotong-motong bagian tubuh korban," kata Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon selaku pemimpin proses rekonstruksi saat itu, menerangkan alasan A melakukan mutilasi.
A memutilasi jasad korban jadi empat bagian.
Keempatnya dibuang di empat lokasi berbeda.
Badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin.
Setelahnya, ia menyempatkan diri kembali ke rumah.
Ia berusaha membersihkan bercak darah yang ada di lantai dan dinding menggunakan sabun.