Habib Rizieq Shihab

Sesalkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka setelah Bayar Denda, Pengacara: Semoga Hakim Hatinya Terketuk

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. Aziz Yanuar menyesalkan Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah membayar sanksi denda.

Yanuar turut menyampaikan ancaman bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas pelarangan yang dijatuhkan kepada FPI.

Baca juga: Rizieq Shihab Teracam 6 Tahun Penjara Kasus Kerumunan, Refly Harun: Aduh di Mana Keadilannya?

“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini," ucap Yanuar.

Diketahui saat ini Rizieq Shihab tengah tersandung tiga kasus hukum.

Kasus pertama adalah sebagai tersangka dalam kontroversi hasil swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Rizieq dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kasus kedua adalah sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

Kasus kerumunan yang sama terjadi di Megamendung, Bogor.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (TribunWow.com/Brigitta)