TRIBUNWOW.COM - Tak disangka pertengkaran seorang ibu berinisial S (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi.
Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.
S pun terancam hukuman lima tahun penjara.
S mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.
Baca juga: Suami di Bandar Lampung Tega Jual Istrinya dan Lakukan KDRT lantaran Tak Ada Pelanggan dan Setoran
Upaya Mediasi Gagal
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Cerai, Anak Ikut Mantan Suaminya
Cerita bermula dari S yang bercerai dengan suaminya.
Setelah perceraian S dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.
Sejak saat itu S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Ngaku Korban KDRT, Istri yang Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suaminya Diduga Ingin Kuasai Harta
Buang Pakaian Anak