Sugito juga bercerita, bahwa kliennya itu sampai berteriak meminta tolong kepada napi lain.
"Pukul 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.
Berdasarkan cerita versi Sugito, kala itu pihak kepolisian tidak memiliki tabung oksigen sehingga harus diantar dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.
Baca juga: Pengakuan Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Cinta sama Habibana, Jadi Memaksakan Hadir
Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Refly Harun pun mengungkap alasannya hingga berharap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.
Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.
Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.
"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.
"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."
"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."
Baca juga: Di Persidangan, Saksi Sebut Polisi-TNI Hadir dan Ikuti Acara Keagamaan Rizieq Shihab di Petamburan
Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.