Habib Rizieq Shihab

Polisi Sebut Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberikan Dokter Polda Metro Jaya: Maunya Oksigen Dia

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq yang ditahan. Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.

Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengeluh Sakit, Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberi Dokter Polda Metro Jaya"