Kabar Tokoh

Cerita Kalapas Gunung Sindur soal Keseharian Abu Bakar Baasyir sebelum Bebas: Itu Memang Haknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir. Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni dari Lapas Gunung Sindur. Ini kesehariannya sebelum bebas.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Program deradikalisasi akan dilakukan meski pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini, dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, program deradikalisasi memang kerap dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.

Baca juga: Kronologi Nelayan Berlayar sampai Australia, Tak Ikuti Saran Teman untuk Loncat dari Kapal

Adapun program deradikalisasi itu yaitu tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari, Polri: Jajaran Intelijen Terus Awasi

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas"; "Detik-detik Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Lapas" dan "Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT"