Kabar Tokoh

Cerita Kalapas Gunung Sindur soal Keseharian Abu Bakar Baasyir sebelum Bebas: Itu Memang Haknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir. Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir resmi bebas murni dari Lapas Gunung Sindur. Ini kesehariannya sebelum bebas.

TRIBUNWOW.COM - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto mengungkapkan bahwa dalam kesehariannya, Ba'asyir berperilaku baik dengan mengikuti semua aturan keamanan.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Detik-detik Bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas, BNPT Bakal Lakukan Program Deradikalisasi

Di balik jeruji, Abu Bakar Ba'asyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.

Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari Lapas.

Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.

Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari, Polri: Jajaran Intelijen Terus Awasi

Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.

Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.

Baca juga: Dituduh Jadi Pemulung Settingan saat Risma Blusukan, Penjual Poster: Orang Enggak Tahu Kebenarannya

Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Abu Bakar Baasyir Bebas

Abu Bakar Baasyir resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021), pukul 05.21 WIB.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang Lapas.

Abu Bakar Ba'asyir berada di dalam mobil Hyundai berpelat nomor AD 1130 WA.

Ia tampak mengenakan jas warna putih dengan setelan peci putih.

Ba'asyir mengenakan masker warna biru hitam.

Pada detik-detik pembebasan itu, Abu Bakar Ba'asyir dikawal oleh tiga mobil dan satu ambulans.

Dari dalam mobil itu, Ba'asyir tidak membuka pintu kaca.

Di sana, ia terlihat duduk bersebelahan dengan pengacaranya.

Pantauan Kompas.com di lokasi, ada lima mobil yang mendampingi bebasnya Abu Bakar Ba'asyir.

Baca juga: Fakta Kasus Tewasnya Yuliana di Kamar Hotel, Hasil Forensik Ungkap Korban Dianiaya hingga Dibekap

Sejak keluar dari gerbang Lapas, sejumlah aparat terlihat membawa senjata laras panjang mengawal rombongan mobil keluarga Abu Bakar Ba'asyir sampai ke jalan raya.

Kini, Abu Bakar Ba'asyir resmi menjadi mantan narapidana terorisme, setelah sebelumnya dipenjara selama 15 tahun di sel khusus Blok D tahanan teroris.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto tidak menjawab telepon awak media.

Begitu pula saat akan ditemui di depan gerbang Lapas Gunung Sindur.

BNPT Lakukan Program Deradikalisasi

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Program deradikalisasi akan dilakukan meski pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini, dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, program deradikalisasi memang kerap dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.

Baca juga: Kronologi Nelayan Berlayar sampai Australia, Tak Ikuti Saran Teman untuk Loncat dari Kapal

Adapun program deradikalisasi itu yaitu tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari, Polri: Jajaran Intelijen Terus Awasi

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas"; "Detik-detik Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Lapas" dan "Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT"