Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.
"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.
"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"
"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"
"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.
Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.
Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."
"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"
"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-9.35:
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunWow.com/Jayanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Praperadilan, Saksi Akui Sengaja Hadir di Petamburan Karena Rindu Rizieq Shihab