Habib Rizieq Shihab

Pengakuan Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Cinta sama Habibana, Jadi Memaksakan Hadir

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Terbaru, Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu pada sidang praperadilan yang digelar Rabu (6/1/2021).

Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.

"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.

"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"

"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"

"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.

Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.

Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.

"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."

"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"

"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-9.35:

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunWow.com/Jayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Praperadilan, Saksi Akui Sengaja Hadir di Petamburan Karena Rindu Rizieq Shihab