Terikini Daerah

Modus Menyuruh Mandi, Ayah Tiri di Lampung Cabuli Anaknya, Memegang Alat Kelamin dan Menindih korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Perbuatan cabul dilakukan seorang ayah tiri, Sd (34) kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10) di Tulangbawang, Lampung.

Termasuk juga masih harus membayar denda.

"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021). (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Teganya Seorang Ayah di Tulangbawang, Cabuli Anak Tiri hingga Keluhkan Sakit Perut, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Berawal Ketika Korban Disuruh Mandi Sore, dan Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar