Terikini Daerah

Modus Menyuruh Mandi, Ayah Tiri di Lampung Cabuli Anaknya, Memegang Alat Kelamin dan Menindih korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Perbuatan cabul dilakukan seorang ayah tiri, Sd (34) kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10) di Tulangbawang, Lampung.

Sempat membantah, korban akhirnya tidak bisa menolak setelah mendapat paksaan dari pelaku yang juga menunjukkan sikap marah.

Aksi pencabulan baru terjadi ketika korban akan ganti baju di kamar.

Pelaku tiba-tiba menyelinap masuk ke kamar anak tirinya yang notabene tidak memiliki pintu permanen, hanya ditutup dengan gorden.

Tak disangka, pelaku melakukan tindakan tak senonoh yang tidak mencerminkan sebagai seorang ayah.

"Ayah tiri ini langsung berbuat cabul, memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget," ungkap Rohmadi, Selasa (5/1/2021).

"Tersangka lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," tambahnya.

Korban tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah fisik dengan ayah tirinya.

Selain itu juga ada ancaman dari ayah tirinya jika tidak menuruti kemauannya.

Ancaman juga berlaku supaya korban tidak menceritakan kepada orang lain, termasuk ibunya.

Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa 8 Pria, Umur Pelaku Mulai 14 hingga 40 Tahun

Lebih lanjut menurut Rohmadi, pelaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya.

Dirinya mengata perbuatan Sd sudah dilakukan sebanyak lima kali yang dilakukan selama tahun 2020.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."

"Pada Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya di tahun 2020," ungkap AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibatnya, yang bersangkutan terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling berat 20 tahun.

Halaman
123