"Mungkin menganjurkan tidak, tapi membolehkan, mengizinkan, tidak dijadikan tersangka pula?"
"Bahkan diperiksa pun tidak."
"Walaupun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggoda, harusnya bertanggungjawab juga," imbuhnya.
Lantas, Refly mengungkap kejanggalan di balik status tersangka Rizieq Shihab.
Pasalnya, Rizieq Shihab dianggapnya tak melakukan kejahatan apa pun.
"Jadi memang aneh, menersangkakan orang dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap menghasut dan penghasutan itu berupa datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," ujar dia.
"Jadi kalau kita bicara hasutan itu hasutan melakukan tindak pidana."
"Misalnya menghasut untuk memberontak, menghasut untuk membobol toko dan sebagainya."
"Dan orang yang dihasut tersebut kemudian melakukan perbuatannya dan itu tindak pidana," tutupnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-6.53:
Berharap Rizieq Shihab Bebas
Sebelumnya, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan.
Pasalnya, menurut dia ada sejumlah kejanggalan di balik status tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Refly Harun bahkan juga berharap hakim bisa memakai hati nurani dalam memutuskan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).