Terkini Daerah

Bapak dan 2 Anaknya Aniaya Pencuri yang Masuk Rumahnya hingga Tewas, Ikat lalu Pukuli Pakai Talenan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.

TRIBUNWOW.COM - Bapak dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youvanry Aldyansyah Purba (21).

Mereka adalah pemilik rumah HN (41) beserta kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).

Selain itu, ada tiga orang lain yang juga menjadi tersangka, yaitu petugas keamanan, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Baca juga: Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Bendungan Kampus, Polisi: Ada Luka di Mulut

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Eks Trio Macan Chacha Sherly, Truk Diduga Jadi Penyebab

Diketahui, korban adalah terduga pencuri yang masuk ke rumah milik satu di antara tersangka untuk melancarkan aksinya.

Korban diduga ketahuan saat melancarkan aksi, sehingga dianiaya oleh keenam pelaku hingga tewas.

"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP."

"Kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui keterangan tertulis Humas Polres Simalungun, Selasa (5/1/2021).

Terhadap 4 orang pelaku, yaitu HN, HSD, HS dan YAP, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Simalungun.

Sedangkan 2 tersangka lain, yaitu IM dan MAR, tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.

Baca juga: Motif Pria di Palembang Tikam Tetangga hingga Tewas, Ngaku Sakit Hati karena Sering Diintai Korban

Baca juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, sang Pria Tewas di Tempat

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, pemilik rumah tersangka HS bersama keluarga, termasuk anaknya, IM dan MAR, baru saja pulang dari Kota Medan.

Mereka tiba di rumahnya di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat masuk rumah, tersangka HS memergoki korban sudah berada di dalam rumah sedang mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.

Tersangka HS kemudian berkelahi dengan korban dibantu anak HS, IM dan MAR.

Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong.

Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas keamanan yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD (37), HS (36), dan YAP (21).

Mereka lantas membantu HS meringkus korban yang diduga sebagai pencuri.

Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan.

Hal ini lantas menyebabkannya korban tewas di lokasi kejadian.

Menerima informasi dari masyarakat soal pencurian, personel Polsek Serbelawan datang melakukan olah TKP.

Petugas juga mengevakuasi mayat korban untuk divisum ke ruangan jenazah RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: SN Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Bersama Pacar, Rekan Kerja Beberkan Gelagat Korban

Baca juga: Niat Tagih Uang Kos, Wanita Ini Justru Temukan Sepasang Kekasih Tergeletak Penuh Luka, si Pria Tewas

Dari hasil penyelidikan, polisi menyebutkan bahwa korban yang diduga mencuri itu diikat, diborgol dan dipukul dengan talenan kayu yang cukup keras.

Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian perkara. 

"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun," jelas Kapolres. (Kompas.com/ Teguh Pribadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Pencuri hingga Tewas, 6 Orang Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Sekeluarga", judul "Aniaya Pencuri hingga Tewas, Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya", dan judul "Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup akibat Aniaya Maling hingga Tewas"