TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.
Tim kuasa hukumnya mengaku keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021), Asep Iwan mengaku paham alasan pihak Rizieq Shihab mengajukan praperadilan, yakni di antaranya mempersoalkan Pasal 160 KUHP.
Menurutnya Pasal 160 yang digunakan penyidik dalam kasus Rizieq Shihab sifatnya masih sangkaan.
"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," ujar Iwan Iriawan.
"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa terbebas terdakwa," ungkapnya.
"Kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindakan pidana," tegasnya.
Iwan Iriawan mengatakan bahwa Pasal tersebut masih bisa dibantah oleh pihak Rizieq Shihab jika memiliki bantahan-bantahan yang kuat.
"Dugaan penyidik itu menggunakan pasal 216, 160 yang orang mempersepsikan bahwa supaya menahan menggunakan 160 dengan hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.
"Tapi kalau tidak terbukti bisa bebas."
Sementara itu terkait peluang Rizieq Shihab akan menang atau tidak di praperadilan, menurutnya akan ditentukan di dalam pengadilan itu sendiri.
Sebelumnya sidang praperadilan Rizieq Shihab dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Hanya Undang 17 Orang di Nikahan Syarifah Najwa: Umat Rindu Habib
"Berdoalah, kan dalam ajaran agaram dikatakan orang yang didzalimi doanya dikabul, doa orang-orang saleh," harapnya.
"Soal nanti biar hakim yang menentukannya, karena kita belum tahu bukti-buktinya tetapi secara hukum acara buktikan dulu ada tidak sahnya penangkapan, ada tidak sahnya penyidikan, ada tidak sahnya penetapan tersangka."
"Maka tinggal doa dan ikhtiar. Doa orang didzalimi dikabulkan kok, tapi juga bisa sebaliknya kan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.57
Kuasa Hukum Kecewa Rizieq Shihab Tak Boleh Hadir
Sidang perdana gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung pada Senin (4/1/2021).
Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.
Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.
Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."
"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.
Sementara itu dalam gugatannya di praperadilan, Alamsyah mempertanyakan proses penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dirinya menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.
Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami
Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kedua, langsung dia (polisi) menetapkan tersangka sebelumnya," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku."
“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."
"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur