Habib Rizieq Shihab

Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan komentar terkait gugatan praperadilan oleh tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Maka tinggal doa dan ikhtiar. Doa orang didzalimi dikabulkan kok, tapi juga bisa sebaliknya kan," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.57

Kuasa Hukum Kecewa Rizieq Shihab Tak Boleh Hadir

Sidang perdana gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung pada Senin (4/1/2021).

Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.

Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."

"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.

Sementara itu dalam gugatannya di praperadilan, Alamsyah mempertanyakan proses penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Halaman
123