Gisel dan rekannya, Nobu, ditetapkan sebagai tersangka yang membuat video tersebut.
Menurut pihak kepolisian, keduanya gamblang mengakui bahwa video tersebut adalah asli.
Tayangan berdurasi 19 detik itu diambil saat keduanya melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
Ternyata, kejadian tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lalu yakni pada tahun 2017.
Meski begitu, sebagai pihak yang melindungi hak dan kepentingan anak, Arist mengecam kelakuan Gisel.
Ia menyebut perilaku Gisel dan kejadian tersebarnya video tersebut sebagai tragedi yang memalukan.
Oleh sebab itu, ia menilai bahwa hak asuh anak perempuannya yang tinggal dengan Gisel, harus dialihkan pada ayah biologis sang anak.
"Setelah Gisel ditetapkan tersangka pemeran video syur yang heboh dan viral di tengah-tengah masyarakat, yang sungguh memalukan," kata Arist.
"Sudah selayaknya untuk sementara hak asuh Gisel untuk mengasuh anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri," ungkapnya.
Arist menyimpulkan bahwa perilaku Gisel yang baru terbongkar saat ini memenuhi syarat agar hak asuhnya dicabut.
Hal ini demi kebaikan sang anak sendiri yang baru berusia 5 tahun.
"Karena perilaku ini adalah satu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan pengajuan penetapan pengadilan untuk dicabut hak asuh dari ibunya," kata Arist.
"Dan ini demi kepentingan terbaik anak," imbuhnya.
Menilik dari masalah yang terjadi, Komnas PA memberikan rekomendasi agar Gisel memberikan hak asuhnya pada Gading.
Selain itu, ia juga memberikan dukungan jika Gading ingin mengajukan pengambil alihan anaknya ke pengadilan.
"Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu kepada Gading," tutur Arist.
"Dan Gading juga bisa mengajukan penetapan ke pengadilan untuk sementara hak asuh itu ada pada Gading," tandasnya. (TribunWow.com)