‘’Dari pengakuan korban, ia mendapat perlakuan mesum, tapi tidak sampai terjadi semacam hubungan suami istri,’’jelas Karyadi.
Sejak kejadian itu, imbuh Karyadi, tersangka tidak pernah pulang ke rumahnya.
Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan DS dan meminta polisi mengusut kejadian tersebut.
"Korban diantarkan pulang oleh keluarga tersangka, sementara tersangka kita jemput di rumah orangtuanya di desa lain. Kita sangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,’’katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Beristri Cabuli ABG 13 Tahun di Tengah Kebun Sawit, Mengaku Berpacaran di Depan Polisi."