TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis angkat bicara soal permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
Margarito pun menyinggung sederet kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum
Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti
Menurutnya, kasus Rizieq Shihab sebenarnya adalah perkara sederhana.
Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.
"Karena itu simple, tinggal dicek sekarang apakah Habib Rizieq pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?," ucap Margarito.
"Simple kan? Sangat simple."
"Tapi itu persoalan kecil dan sangat simple."
Lantas, Margarito membahas sederet kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab.
Baca juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis dan Barakuda di Sidang Habib Rizieq Shihab, Kemacetan Mengular
Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.
"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.
"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"
"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"
"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.
Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.
Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."
"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"
"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Refly Harun Mempertanyakan Keadilan Kasus Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-9.35:
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Sidang perdana gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung pada Senin (4/1/2021).
Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dilansir TribunWow.com, Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA
Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum
Dikutip dari Kompas.com, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.
Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.
“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.
Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."
"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.
Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami
Sementara itu dalam gugatannya di praperadilan, Alamsyah mempertanyakan proses penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dirinya menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.
Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Kedua, langsung dia (polisi) menetapkan tersangka sebelumnya," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku."
“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."
"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.(TribunWow/Tami/Elfan)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur