TRIBUNWOW.COM - Delapan pria memperkosa seorang gadis belia berumur 16 tahun di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Adalah MAP (16) seorang pelajar SMP digilir secara paksa oleh delapan pria di semak-semak pada Rabu (2/12/2020) malam.
"Para pelaku ini memerkosa korban yang masih di bawah umur secara bergiliran di Teluknaga, enam dari delapan sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (1/1/2021).
Keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah AM (14), MSR (17), NW (17), Mandri (40), Endrik (25), Vijai (19).
Sementara dua orang yang masih buron diketahui bernama Tobing dan Ajay.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa 8 Pria, Umur Pelaku Mulai 14 hingga 40 Tahun
"Bahkan salah satu dari tersangka ini berumur 40 tahun tega menyutubuhi anak di bawah umur," sambung Sugeng.
Kebengisan kedelapan tersangka ternyata tidak berhenti di situ saja.
Nyatanya, pelaku utama (14) yang pertama kali merudapaksa MAP yakni AM memaksa untuk berhubungan badan sambil menodongkan senjata tajam berbentuk pedang panjang.
Sehingga membuat AM tidak berdaya lantaran akan diancam dibunuh bila tidak menuruti nafsu bejat AM.
"Tersangka pertama itu menggunakan senjata tajam pedang yang sudah berkarat untuk mengancam korbannya. Diancam akan dibunuh," jelas Sugeng.
Baca juga: Diamuk Warga hingga Bonyok, Paman Terungkap Cabuli Keponakan setelah Korban Ngadu ke Tetangga
Para pelaku kini sudah mendekam di hotel prodeo Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan didalami oleh kepolisian.
Keenamnya pun disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak.
Kronologi
Delapan pria di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang merudapaksa gadis belia berumur 16 tahun secara bergilir.
Nasib yang menimpa MAP (16) itu terjadi pada Rabu (2/12/2020) saat dirinya sedang bermain di sebuah warnet di Desa Tanjung Burung bersama temannya.