TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang beraktivitas seusai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan FPI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).
Menyikapi hal tersebut, Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati menyebut, Partai Gerindra mendukung penuh kebijakan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Saraswati menjelaskan, Indonesia saat ini harus bisa bersatu dan menghindari adanya kelompok pemecah belah.
Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
Baca juga: Karangan Bunga Terus Berdatangan ke Kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD Umumkan Pembubaran FPI
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Saraswati menyebut, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan demi keutuhan bangsa.
"Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI, karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini," ungkap Saraswati kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2020) melalui keterangan tertulis.
Wanita yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu juga mengajak seluruh pihak agar memegang teguh nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," ungkap Saraswati.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, keputusan pelarangan FPI untuk beraktivitas didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD dalam konpers, Rabu (30/12/2020).
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.