Menurut keterangan pihak kepolisian, keputusan untuk bergantung pada hasil dari pemeriksaan pekan depan.
Dari situ akan diketahui apakah kedua tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil," tambahnya.
Oleh karena itu, nantinya apabila tersangka ditahan pihak kepolisian akan memberikan pendampingan.
Di mana Gisel diketahui memiliki satu orang anak dari pernikahannya dengan sang mantan suami, Gading Marten.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pendampingan bisa datang dari berbagai pihak.
"Dari KPAI, dari pemerhati anak, juga dari unit anak dari Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Terkait kasus video syur, Gisel dan MYD disangkakan dengan sejumlah pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta di Pasal 27 Undang-Undang ITE.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)