“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakainnya.
Baca juga: Tidur Bersama di Kontrakan, Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anaknya Berkali-kali Setiap Waktu Subuh
Namun korban menolaknya dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.
Melihat korban berlari, pelaku kemudian mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Kompas.com/Slamet Priyatin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tidak Mau Melayani"