Gisel Tersangka Video Syur

Soal Video Syur Gisel, KPAI Desak Gading Marten Minta Hak Asuh Anaknya: Peristiwa yang Memalukan Ini

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia menangis saat ceritakan soal putrinya. Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait meminta artis Gading Marten untuk meminta hak asuh anaknya.

"Karena disinyalir video itu telah terekam tahun 2017 di Kota Medan," imbuhnya.

Lihat videonya dari menit ke 10.42:

Baca juga: Gisel Akhirnya Buka Suara Dapat Dukungan dari Melaney Ricardo dan Sahabat: Makasih Selalu Menopang

Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.

Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.

"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.

"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.

"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.

"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.

Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.

Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia. (Youtube/metrotvnews)

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Terungkap Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD

Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.

"Pertanyaan pertama adalah kenapa diabuat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.

"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.

"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.

Halaman
123