Gisel Tersangka Video Syur

Ditetapkan sebagai Tersangka, Terungkap Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel menemui babak baru.

Gisel dan seorang pria berinisial MYD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Gisel beserta MYD sudah mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut memang diri mereka.

Baca juga: Gisel Disorot karena Anggap Tubuhnya Terlalu Mulus, Diucapkan saat Sempat Bantah Jadi Pemeran Video

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel yang merekam sendiri adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (29/12/2020).

"Yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Kombes Yusri.

Baca juga: 6 Fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Masih Istri Gading hingga Hukuman Maksimal 12 Tahun

Dari pemeriksaan pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan MYD hanya untuk dokumentasi pribadi.

Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," ucap Yusri Yunus.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.

Halaman
12