"Ini kita sangkakan di Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tentang Pornografi," kata Yusri.
Ancaman hukuman kedua tersangka adalah antara 6 bulan sampai 12 tahun maksimal.
"Apa rencana ke depan? Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Yusri. (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim, TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Sedang Mabuk saat Rekam Video Syur 19 Detik