Gisel Tersangka Video Syur

Polisi Ungkap Gisel Sedang Mabuk saat Rekam Video Syur: Dia Mengakui

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dalam kanal YouTube Daniel Mananta Network, Selasa (15/9/2020). Terbaru, polisi ungkap Gisella Anastasia alias Gisel dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol saat merekam video syur.

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel dalam kondisi mabuk atau terpengaruh alkohol saat merekam video syur.

Hal tersebut diakui Gisel saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Dia mengakui (sedang mabuk)," ungkap Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Masih Anggap Gisel Keluarga, Roy Marten Tanggapi Kasus Video Syur, Ungkap Kondisi Terkini Gading

Baca juga: Soroti Hotel Tempat Video Syur Gisel Dibuat, Roy Suryo Juga Ungkap Sosok MYD: Pengusaha Asal Medan

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Polda Metro Jaya akan memanggil Gisel pada Senin (4/1/2021). Gisel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya.

Di hari yang sama, penyidik Polda Metro Jaya juga akan memeriksa MYD, pemeran pria dalam video syur tersebut.

"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 hari senin tahun 2021 pukul 10.00 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Yusri berharap keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Melaney Ricardo Beberkan Kondisi Gisel setelah Jadi Tersangka Video Syur: Tadi Malam Kita Zoom

Baca juga: File Video Syur Gisel Sempat Dikirim ke MYD Lewat AirDrop, Sudah Dihapus setelah Seminggu Disimpan

"Mudah-mudahan keduanya bisa hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Postingan Wijin setelah Gisel Menjadi Tersangka Kasus Video Syur Jadi Sorotan, Kutip Ayat Alkitab

Baca juga: Tegaskan Gisel Bukan Tersangka tapi Korban, Komnas Perempuan Singgung Pasal Karet UU Pornografi

Pengakuan Gisel saat Diperiksa

Selebriti Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka pembuat video syur yang viral di media sosial.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

Diketahui Gisel sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi untuk kasus video asusila tersebut.

Menurut Yusri, dalam pemeriksaannya Gisel mengakui perbuatan asusila itu dilakukannya.

Pengakuan itu diperkuat dengan temuan ahli forensik dan ahli teknologi informasi (TI).

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," ungkap Yusri Yunus.

Kedua belah pihak yang terlibat dalam video tersebut, yakni Gisel dan MYD telah mengakui perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait video syur Gisella Anastasia, Selasa (29/12/2020). (Capture YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Gisella Anastasia dan MYD bakal Diperiksa 4 Januari 2021 terkait Kasus Video Syur, Ini Kata Polisi

Berdasarkan pengakuan, video itu direkam pada 2017 di sebuah hotel.

Sebagai informasi, pada saat itu status Gisel masih menjadi istri sah selebriti Gading Marten.

"Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa (mereka) yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

"Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri. Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjut dia.

Yusri menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.

Hasilnya kemudian menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kita lakukan kemarin, Senin (28/12/2020) sore," papar Yusri.

"(Hasil gelar perkara) menaikkan status Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," jelasnya.

Ia menyebut saat ini belum diketahui hubungan antara Gisel dengan MYD.

"Ini kita sangkakan di Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tentang Pornografi," kata Yusri.

Ancaman hukuman kedua tersangka adalah antara 6 bulan sampai 12 tahun maksimal.

"Apa rencana ke depan? Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Yusri. (TribunJakarta.com/ Annas Furqon Hakim, TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Sedang Mabuk saat Rekam Video Syur 19 Detik