Terkini Nasional

Kegiatan FPI Dilarang, Refly Harun Bandingkan Kasus Korupsi Kader Partai: Tak Ada Sanksi Pembubaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).

Simak videonya mulai menit ke- 15.47

Refly Harun: Mereka Bukan Teroris, Bukan Penjahat

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu berkaitan dengan penghentian kegiatan FPI yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Refly Harun menganggap harus ada alasan yang jelas untuk menghentikan kegiatan FPI.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Mahfud MD Perlihatkan Video Anggota FPI Dukung ISIS: Secara De Jure Telah Bubar sebagai Ormas

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).

"Apakah tindakan membubarkan atau menyatakan sebagai organisasi terlarang ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi?," ucap Refly.

"Ini yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses ke depan."

"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan."

"Karena kadang-kadang dibawa ke proses pengadilan itu percuma saja."

"Karena memakan proses yang lama sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambahnya.

Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga

Refly lantas menduga bakal ada kekerasan fisik bagi anggota FPI yang memprotes penghentian kegiatan organisasi mereka.

Meskipun begitu, ia berharap kekerasan itu tak akan menimpa anggota FPI.

"Barangkali setelah ini akan ada tindak kekerasan, mudah-mudahan tidak, terhadap anggota FPI yang memprotes," jelas Refly.

"Mudah-mudahan kekerasan hukum tidak diterapkan, diberlakukan kepada anggota FPI."

Pasalnya, menurut Refly, FPI bukanlah organisasi yang mengacaukan negara.

Ia bahkan menyinggung ada FPI membantu korban bencana alam.

"Karena bagaimana pun mereka bukanlah para teroris, para penjahat yang mengacau negara," kata Refly.

"Mereka berjasa juga dalam membantu korban tsunami di Aceh misalnya."

"Juga berjasa pada medan kemanusiaan gempa di Sulawesi." (TribunWow/Elfan/Jayanti)