"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.
Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.
"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.
Lihat videonya 02.30:
Baca juga: Minta Gisel Segera Diamankan, Pelapor Kasus Video Syur Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Roy Suryo Komentari Status Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara tentang penetapan tersangka video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Selasa (29/12/2020).
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan sosok pembuat video syur itu adalah Gisel dan seorang pria berinisial MYD.
Setelah menjalani pemeriksaan, Gisel dan MYD mengaku sebagai pembuat video yang sempat viral di media sosial tersebut.
Roy Suryo yang sejak awal aktif mengomentari kasus ini kemudian memberikan tanggapan.
"Tweeps, satu kata saja, GOOD JOB," tulis Roy Suryo disertai emotikon jempol.
Cuitan itu juga ditautkan ke akun resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Diketahui Roy sempat membuat sejumlah analisis terkait pemeran video asusila itu.
Ia menyinggung hasil Face Comparator (Recognizer) yang digunakan untuk menganalisis video itu mencapai kemiripan 78 persen.
"Akhirnya ... setelah 72%, 74% dan 78%," lanjut Roy disertai emotikon tertawa.