Tujuh Kali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, J mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.
Di antaranya di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman, pada 29 Oktober 2020. Lalu di Jalan Magelang, Sleman tanggal 8 November 2020.
Kemudian Jalan Parasamya, Tridadi, Sleman tanggal 30 November 2020, Jalan Gito Gati, Sleman pada 24 Desember 2020 dan terakhir di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman pada 25 Desember 2020.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut antara Polisi dengan Pengendara Sepeda Motor
“Pelaku juga sudah mengakui semua penyiraman seluruh di wilayah Sleman dilakukan olehnya sendiri. Baik dari bulan Oktober hingga terakhir yang berada di Jalan Damai,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Minggu (27/12/2020), dikutip dari TribunJogja.com.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun.
Pelaku Minta Maaf
Sementara itu, pelaku J menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pegowes yang merasa takut atas ulahnya.
"Saya salah melakukan seperti itu. Saya mohon maaf," kata J saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin.
Bukan tanpa alasan jika J nekat melakukan aksi itu.
Hal itu dilakukannya karena ia merasa sakit hati pada teman perempuannya.
"Bisa dikatakan sakit hati, kadang-kadang muncul dari hati itu terdorong kok seperti orang yang saya kenal, walaupun orang itu beda. Saya sadar salah, telah meresahkan para pegowes terutama, tapi tidak ada niatan untuk menyiksa atau menyakiti siapapun," ujarnya.(Kompas.com/Wijaya Kusuma) dan (TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Perjalanan Pria Asal Jateng yang Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Perempuan di Sleman"