TRIBUNWOW.COM - Tanda tanya sosok pemeran pria video asusila Gisella Anastasia alias akhirnya terungkap.
Pria yang semula disebutkan berinisial MYD ternyata adalah Michael Yukinobu de Fretes.
Sumber Tribun dari pihak Kepolisian pun membenarkan sosok MYD tersebut.
Baca juga: Rekam Video Syur Bareng MYD di Hotel, Gisella Anastasia Ngaku Buat Dokumentasi Pribadi
Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus, AKBP Dhany Aryanda membenarkan sosok berinisial MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.
"Iya (Michael Yukinobu Defretes)," Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda, dikutip dari TribunVideo.
Nama Michael Yukinobu de Fretes sontak langsung menjadi sorotan warganet.
Gisel dan pelaku pria berinisial MYD disebut mengakui rekaman video asusila tersebut adalah dirinya.
Aksi asusila Gisel dan MYD terjadi pada tahun 2017 di sebuah Hotel di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Instagram Gading Marten Banjir Dukungan dan Doa, Disebut Pria Idaman
Baca juga: Gisel dan MYD Tersangka, Begini Reaksi Adhietya Mukti yang Sempat Dituding Jadi Pemeran Pria
Lantas siapakah MYD? Berikut adalah Profilnya
Michael Yukinobu de Fretes alias pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel diketahui juga berasal dari tempat video tersebut dibuat.
Melalui laman Facebook miliknya, Michael diketahui merupakan pria asal Medan, Sumatera Utara.
MYD bukanlah selebriti, namun Michael Yukinobu de Fretes tampaknya adalah pegiat olahraga basket.
Lahir pada Lahir pada 1 Agustus 1986, pemilik akun De Fretes Michael Yukinobu diketahui menetap di Kakogawa, Hyogo, Jepang.
Pria 34 tahun tersebut juga diketahui sempat menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Santo Thomas 1 Medan.
Pria dengan brewok tipis juga merupakan lulusan dari Universitas Tarumanagara.
Memiliki badan atlestis, Michael juga diketahui sebagai pemain basket.
Selain itu, kecintaannya terhadap olahraga basket juga tampak dalam unggahan-unggahannya di Facebook.
Satu di antaranya adalah ketika ia berkesempatan untuk mewawancarai pebasket BenTho Simanjuntak.
"Bersama legenda basket Sumatera Utara, BenTho Simanjuntak. Ini tuh bisa dibilang kesempatan sekali seumur hidup bisa mewawancarai salah satu seorang Dewa Basket di Dunia," tulis MYD pada 24 September silam di laman Facebooknya.
Di profilnya, Michael juga menuliskan semboyan yang menggambarkan tentang dirinya.
"I'm just trying to get it right and in spite of All i should've done," tulis MYD di kolom 'tentang' pada profilnya.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka, Video Syur Bersama MYD Direkam di Hotel saat Masih Menjadi Istri Gading Marten
Gisel dan MYD mengakui Perbuatannya
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, mantan istri Gading Marten dan teman prianya itu mengakui sendiri bahwa pelaku yang ada di video tersebut adalah dirinya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Disebutkan, video syur yang viral di Twitter baru-baru ini adalah video tiga tahun yang lalu.
Artinya, tindakan asusila tersebut dilakukan Gisel ketika masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Seperti diketahui, Gisel resmi bercerai dari Gading Marten pada tahun 2019.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri."
"Dan itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terangnya.
Baca juga: Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Syur, Roy Suryo Komentari Pakai Emot Tertawa: Akhirnya
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Status Gisel dan MYD yang sebelumnya menjadi saksi kini telah dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman pencara paling lama 12 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukann kemarin, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," jelasnya.
"Hukuman paling rendah enam bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.
(TribunWow.com/Rilo)