Korban Pingkan mengalami luka di kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan akhirnya meninggal dunia.
Ia diketahui mengendarai Honda Vario B 3036 EPV.
Dian mengalami luka pada bagian kaki dan tangan kanan.
Sementara itu M Sharif mengalami luka ringan.
Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Sementara itu Handana kini ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ia diancam akan dijerat Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Buat Laporan Terkait Korban Dugaan Pemukulan dan Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Polisi yang Terlibat Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda