"Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo menerangkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai H menyenggol mobil Toyota Innova silver bernomor polisi B 2159 SIJ.
Pengemudi mobil Innova tersebut adalah Aiptu Imam Chambali alias IC.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H," jelas Sambodo.
Baca juga: Pinkan Lumintang Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, sang Suami Minta Penjelasan
Ia mengungkapkan keterangan para saksi yang melihat detik-detik kedua mobil bersenggolan.
Mulanya mobil yang dikendarai Handana hendak menyalip mobil korban dari sebelah kiri.
Akibatnya mobil Innova milik Imam Chambali tidak dapat mengendalikan lajunya dan menabrak tiga pengendara motor yang berada di lajur yang berlawanan arah.
"Penetapan H sebagai tersangka ini didukung berbagai alat bukti. Yang pertama adalah keterangan saksi. Ada dua orang saksi yang melihat bahwa mobil Hyundai hitam yang dikemudikan Saudara H ini menyalip dari sebelah kiri," terang Sambodo.
"Kemudian menyenggol atau menabrak Innova, sehingga mobil Innova lepas kendali, kemudian keluar jalur dan menabrak kendaraan sepeda motor yang berlawanan arah," lanjut dia.
Ia menyebutkan keterangan para saksi tersebut dapat dikonfirmasi melalui rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu menjadi alat bukti yang memberatkan tersangka Handana.
"Kedua, yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang ada tidak jauh dari TKP tersebut
Menurut Sambodo, dalam rekaman CCTV terlihat jelas bagaimana mobil yang dikendarai Handana membenturkan diri ke mobil korban.
Dikutip dari Kompas.com, tiga pengendara motor yang ditabrak menjadi korban.
Mereka adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25), dan M Sharif.