Habib Rizieq Shihab

FPI Bantah Ponpes Milik Habib Rizieq Dibangun dari Rampasan Tanah Negara: Semua Ada Suratnya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat. Terbaru, Terbaru, pihak PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pihak Ponpes Markaz Syariah.

TRIBUNWOW.COM - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengiyakan bahwa pihaknya mengirim surat somasi terhadap pihak Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

PTPN VIII menyatakan bahwa Ponpes yang dimiliki oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab itu menempati areal tanah negara yang dimiliki oleh PTPN VIII.

Menanggapi hal itu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membantah Ponpes milik Habib Rizieq dibangun dengan cara merampas tanah negara.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). Terbaru, pihak PTPN VIII mengirimkan surat somasi kepada pihak Ponpes Markaz Syariah (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Tanggapan FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka: Penembak 6 Laskar akan Kita Kejar sampai Lubang Semut

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu

Dikutip dari Tribunnews.com, Aziz menyatakan pihak Ponpes Markaz Syariah siap melepas lahan yang diminta oleh PTPN VIII.

Namun ia meminta syarat ganti rugi untuk melepas lahan Ponpes Markaz Syariah.

"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," sambungnya.

Aziz menjelaskan bahwa uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah di tempat lain.

Ia menjelaskan, bahwa tanah yang digunakan untuk membangun Ponpes Markaz Syariah dibeli langsung dari para petani setempat.

"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," jelas Aziz.

"Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.

Aziz menyatakan, dokumen terkait pembelian tanah itu sudah disampaikan ke bupati hingga gubernur.

"Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," ujarnya.

Penjelasan PTPN VIII

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris PTPN VIII, Naning DT mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat somasi pada 18 Desember 2020 lalu.

Halaman
12