Terkini Daerah

Pengakuan Slamet Anggota Ormas yang Lakukan Penipuan hingga Rp 125 Juta: Uang untuk Bangun Rumah

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi pelaku penipuan di Tegal Jawa Tengah pada 3 Juni 2015. Peristiwa penipuan ini baru terungkap dalam rilis kasus yang diadakan oleh tim Satreskrim Polres Tegal, Rabu (23/12/2020).

Setelah diperiksa korban, rupanya tanah kavling plus rumah yang ditawarkan bukan milik pelaku.

Aset itu milik nama orang lain sesuai SHM yang tertera.

Sedangkan saat perjanjian terjadi pada 2015, Slamet mengaku bahwa tanah dan bangunannya adalah miliknya.

"Korban mengalami kerugian Rp 125 juta. Dan diketahui ternyata tanah kavling dan rumah yang ditawarkan kepada korban itu bukan milik Slamet, melainkan milik Sukiman sesuai sertifikat hak milik yang tertera di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," ungkap I Dewa.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Sedangkan saat dilakukan penangkapan, semua uang itu sudah habis digunakan pelaku.

Korban sendiri sudah berulang kali menanyakkan SHM dan kunci rumah yang dijanjikan pelaku.

Namun, pelaku tidak pernah menjawab dengan jelas hingga korban melapor ke polisi.

Akibat tindakan Slamet, kini ia terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jareng dengan judul Anggota Ormas di Kabupaten Tegal Lakukan Penipuan, Modus Tawarkan Tanah Plus Rumah Harga Murah dan Video Anggota Ormas Tipu Korban Modus Tawarkan Tanah Plus Rumah Murah