Terkini Daerah

Pengakuan Slamet Anggota Ormas yang Lakukan Penipuan hingga Rp 125 Juta: Uang untuk Bangun Rumah

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi pelaku penipuan di Tegal Jawa Tengah pada 3 Juni 2015. Peristiwa penipuan ini baru terungkap dalam rilis kasus yang diadakan oleh tim Satreskrim Polres Tegal, Rabu (23/12/2020).

Ia menduga FPI pusat sudah mencoretnya sebagai anggota.

"Mungkin sudah tahu, kemungkinan sudah (dikeluarkan), belum ada konfirmasinya," kata dia.

Lihat videonya:

Baca juga: Pemalak Warteg Berseragam Ormas di Kembangan Ternyata juga Palak 5 Pedagang Lainnya, Ini Kata Polisi

Kronologi Penipuan Slamet 

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan bahwa Slamet menyebabkan korbannya mengalami kerugian sampai Rp 125 juta.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

"Setelah kami melakukan penyidikan, ternyata pelaku Slamet ini merupakan salah satu pengurus ormas FPI Kabupaten Tegal."

"Namun dipastikan uang hasil penipuan tidak digunakan pelaku untuk keperluan ormas, tapi digunakan untuk keperluan pribadi," jelas I Dewa Gede ungkap AKP I Dewa Gede, pada Tribunjateng.com, Rabu (23/12/2020).

Mulanya Slamet menawarkan korban sebuah tanah kavling plus rumah dengan harga murah.

Selain itu, Slamet juga mengiming-imingin korban akan dibuatkan sertifikat hak milik (SHM).

Terjadilah kesepakatan antara keduanya bahwa tanah dan rumah itu seharga Rp 125 juta.

Pelaku berjanji akan memberikan SHM dan kunci rumah pada korban setelah pembayaran lunas.

Sedangkan korban membayar rumah tersebut secara bertahap hingga tahun 2016.

Ketika korban sudah mengangsur rumah hingga Rp 125 juta, pelaku tidak menepati janjinya.

Slamet tidak memberikan SHM dan kunci rumah.

Baca juga: Pemalak Warteg Berseragam Ormas di Kembangan Ternyata juga Palak 5 Pedagang Lainnya, Ini Kata Polisi

Halaman
123