TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas menima seorang siswi yang masih duduk di kelas VI SD.
Ia dirudapaksa oleh ayah tirinya, Tt.
Mirisnya, alasan pelaku merudapaksa anak tirinya lantaran istri kerap menolak saat diajak berhubungan badan.
Baca juga: Pastikan Kondisi Rumah Tetangga Sepi, Pria di Patumbak Langsung Masuk Rumah dan Rudapaksa Siswi SMA
Hal itu diungkapkan pelaku saat diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
"Pengakuannya miris, tersangka mengaku suka ditolak istrinya jika diajak berhubungan badan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta Tasikmalaya, Senin (21/12/2020).
Sang istri, kata tersangka kepada petugas, selalu banyak alasan jika diajak berhubungan suami istri.
Karenanya Tt nekat menggauli anak tirinya yang masih kelas VI SD.
Baca juga: Empat Pria yang Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Bak Sampah Ditangkap, Polisi Buru 1 Pelaku Lainnya
"Katanya ada saja alasan. Terutama karena kecapaian sehabis kerja sebagai buruh serabutan," ujar Yusuf.
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan.
Setelah diajak berbicara baik-baik, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bejat Tt yang tak lain ayah tirinya.
Ibu kandung korban yang terkejut dan syok memdengar pengakuan sang anak.
Dia pun segera melaporkan ulah suaminya itu ke warga.
Baca juga: Bertemu Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas, Komnas HAM Berterima Kasih: Semakin Membuat Detail
"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Yusuf.
Tersangka Tt terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dirudapaksa Sejak Kelas IV
Tersangka Tt (41), warga sebuah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, ternyata menggauli anak tirinya sejak dua tahun lalu.
Si ayah tiri bejat berbuat tak senonoh sejak korban duduk di bangku kelas IV SD.
Saat ini korban sendiri sudah duduk di bangku kelas VI SD.
Baca juga: Heboh Tagar TangkapAnakPakLurah, Gibran soal Isu dalam Kasus Juliari: Saya Tidak Pernah Ikut-ikut
"Jadi sudah dua tahun tersangka Tt berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Senin (21/12/2020).
Yusuf mengungkapkan, selain karena kerap ditolak sang istri saat ingin berhubungan suami istri, tersangka sendiri menyukai anak tirinya karena berwajah cantik.
"Korban walau masih belia tapi memang berbadan bongsor. Tersangka mengaku suka sama korban karena kecantikannya. Ada-ada saja," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kejadian yang menimpa korban harus bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Ternyata "serigala" malah ada di lingkungan keluarga sendiri.
"Ini harus menjadi bahan pelajaran hidup bagi warga umumnya. Ternyata hal seperti ini bisa terjadi dan juga berulang. Hati-hati," ujar Yusuf.
Baca juga: Asalkan Sudah Dapat Izin, Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan
Kasus asusila di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan.
Setelah diajak berbicara baik-baik, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bejat Tt.
Ibu kandung korban yang terkejut dan syok mendengar pengakuan sang anak, segera melaporkan ulah suaminya itu ke warga.
"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Yusuf.
Tersangka Tt terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Pria di Tasik Nekat Gauli Anak Tiri yang Masih SD Selama Dua Tahun, Mengaku Tergiur Kemolekan Korban." dan Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nekat Gauli Anak Tiri, Ini Dalih Tersangka Tt Bikin Miris, Ada Kaitan dengan Jatah dari Istri