TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkap ada kejanggalan dalam proses autopsi para laskar FPI yang ditembak.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/12/2020).
Diketahui sebelumnya enam anggota laskar FPI menjadi korban penembakan setelah diduga mengancam aparat dengan senjata tajam dan senjata api.
Baca juga: Terus Bahas Penembakan Laskar FPI di Kanal YouTube-nya, Refly Harun: Menyangkut Nyawa Manusia
Polisi kemudian mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan ada 18 luka tembak dan tidak ada tanda-tanda kekerasan lainnya.
Menurut Aziz, hasil dan proses autopsi itu melanggar ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan hasil autopsi yang diumumkan dan pro dan kontranya, kami menyampaikan bahwa hasil autopsi itu sendiri bertentangan dengan KUHP Pasal 134 ayat 2 dan 3," ungkap Aziz Yanuar.
"Terkait dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait hasil autopsi tersebut," jelasnya.
Aziz menyebut pihak keluarga para laskar yang tewas menolak dilakukan autopsi.
Namun tindakan itu tetap diproses polisi sebagai bagian dari penyelidikan insiden di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 tersebut.
Selain itu, pihak keluarga menilai tidak mendapat informasi yang jelas setelah dilakukan autopsi.
"Kita mempertanyakan justru autopsi dilakukan padahal keluarga berkeberatan dan menolak," singgung Aziz.
"Tidak ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak penyidik," katanya.
Baca juga: Di Mata Najwa, Laskar FPI Ungkap Detik-detik Rekannya Tewas saat Kawal Rizieq: Hening Teleponnya
"Sehingga bertentangan dengan KUHP Pasal 134 ayat 2," tambah kuasa hukum FPI ini.
Aziz menyebutkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti lain yang ditemukan.
Temuan itu telah disampaikan kepada Komnas HAM selaku lembaga independen yang turut menyelidiki kasus ini.