Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan terkait video mesum itu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar konten video mesum tersebut.
Mereka diketahui berinisial M dan SAR. Pelaku berinisial M yang ditangkap polisi itu diketahui sebagai pemeran perempuan dalam video mesum tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena diperintah oleh SAR.
"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor (AR) melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Viral Pasangan Berbuat Mesum saat Boncengan Motor di Jalan Ternyata Suami Istri, Ngaku Sedang Mabuk
"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," tambah Endon.
Dijerat UU ITE
Masih dikatakan Endon, atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Meski statusnya M kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.
Sebab, M masih melakukan isolasi di RS setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap"