TRIBUNWOW.COM - Rekaman video mesum yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ( Pangkep), Sulawesi Selatan, viral di media sosial belakangan ini.
Dalam video berdurasi 12 detik tersebut terlihat seorang perempuan berinisial M (38) sedang melakukan adegan mesum di dalam kamar hotel dengan anggota DPRD Pangkep berinisial AR.
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, polisi akhirnya turun tangan.
Baca juga: Viral Mesum di Tengah Jalan, Polisi Siapkan Pasal Pornografi untuk Pasutri yang Ditangkap di Makam
Baca juga: Fakta-fakta Viral Video Pria Wanita Mesum di Atas Motor, Ternyata Pasutri hingga Pengakuan Pelaku
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dua orang pelaku yang sengaja menyebarkan video mesum tersebut akhirnya ditangkap.
Kedua pelaku diketahui adalah M yang tak lain adalah pemeran perempuan dalam video tersebut.
Sedangkan satunya lagi berinisial SAR (38).
AR Membantah
Dilansir dari TribunPekanbaru, pemeran laki-laki dalam video tersebut diduga adalah ketua PDIP Pangkep yang juga menjabat sebagai anggota DPRD berinisial AR.
Namun demikian, AR membantah bahwa pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah dirinya.
"Sekarang semua bisa direkayasa melalui komputer, apalagi cuma video seperti yang beredar itu," terangnya, Senin (2/11/2020).
Ia menilai video tersebut sengaja diedarkan oleh lawan politiknya untuk menjatuhkan calon yang diusungnya dalam Pilkada 2020.
"Ini merupakan jebakan politik untuk menjatuhkan calon yang diusung oleh Partai kami," ungkapnya.
"Karena saya yakin kalau ini bukan momen Pilkada, tidak mungkin video seperti itu beredar," tambahnya.
Terkait dengan kasus tersebut pihaknya mengaku masih akan melakukan pelacakan terhadap pemilik akun yang menyebarkan.
"Kami sementara masih melakukan pelacakan kepada pelaku, karena akun yang digunakan untuk mengupload itu akun palsu, jadi kami kesulitan mengetahui identitas penyebar," jelasnya.
Baca juga: Polisi Cari Perekam Video Mesum Pasutri Mesum di Atas Motor, Sudah Kumpulkan Sejumlah Saksi
Pelaku Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan terkait video mesum itu, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penyebar konten video mesum tersebut.
Mereka diketahui berinisial M dan SAR. Pelaku berinisial M yang ditangkap polisi itu diketahui sebagai pemeran perempuan dalam video mesum tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, M mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena diperintah oleh SAR.
"Dalam rekaman tersebut tersangka M dan pelapor (AR) melakukan perbuatan mesum di kamar Hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Viral Pasangan Berbuat Mesum saat Boncengan Motor di Jalan Ternyata Suami Istri, Ngaku Sedang Mabuk
"Tersangka M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah tersangka SAR tanpa diketahui oleh pelapor," tambah Endon.
Dijerat UU ITE
Masih dikatakan Endon, atas perbuatannya itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kedua tersangka terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Meski statusnya M kini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.
Sebab, M masih melakukan isolasi di RS setelah hasil rapid test menunjukkan reaktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Viral di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap"