Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Mr. X.
Indra dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sementara Unyil pasal 338 KUHP, juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bunuh Istri Siri Saat Hamil 9 Bulan, Indra Berharap Tak Dihukum Mati dan Keluarga Hilda Hidayah Puji Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi