Kabar Ibu Kota

Pembunuh Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang ke Tol Jagorawi Ketakutan: Jangan Dihukum Mati

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pembunuh wanita hamil, Hendra (baju nomor 15) dan Fauzi (baju nomor 25) di Polsek Makasar, Rabu (16/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Hendra Supriyatna alias Indra (38) ciut mendengar dia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah (22).

Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019.

Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati.

Polsek Makasar menangkap dua pembunuh wanita hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.

Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Motif Sopir Bus Habisi Nyawa Istri Sirinya yang Sedang Hamil Tua dan Buang Mayat ke Tol Jagorawi

Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.

"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Termasuk dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena saat kejadian korban sedang mengandung, anak dari hasil hubungan dengan pelaku," tutur Zen.

Selain Indra, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang berperan membantu Indra membuang lalu mengubur jasad Hilda juga dijerat pasal 338 KUHP.

Bedanya Unyil disangkakan pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan, dia terlibat membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.

Baca juga: Fakta Sopir Bus Bunuh Istri Sirinya dan Buang Jasad ke Tol Jagorawi, Terungkap seusai 1 Tahun Lebih

Jasad Hilda sendiri ditemukan pada 7 April 2019 silam dalam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad yang sudah cukup membusuk.

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sendiri berisi:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tanggapan Pihak Keluarga

Keberhasilan jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mengungkap kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat apresiasi.

Kakak ipar Hilda, Abudin (45) berterima kasih atas seluruh upaya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi saat Hilda hamil sembilan bulan.

"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugas begitu baik. Salut untuk kepolisia," kata Abudin di Makasar, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Pasalnya selama ini pihak keluarga menyangka Hilda dalam keadaan sehat dan tinggal bersama suami sirinya, Hendra Supriyatna alias Indra (38).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil pada April 2019 Terungkap, Pelaku Takut Menyerahkan Diri karena Ini

Saat mempertanyakan kabar dan kondisi Hilda mereka dibohongi teman-teman Indra sesama sopir bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Cikarang.

"Katanya Hilda masih sehat-sehat saja tinggal di Cikarang. Makannya saya berterima kasih banget sama polisi, semoga ke depan bisa lebih baik," ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan kakak ipar Hilda lainnya, Harum (33) yang selama ini juga mengira korban dalam keadaan sehat meski tak pernah memberi kabar.

Khususnya kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar yang berhasil menangkap Indra di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020).

Dia kini berharap Indra dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya membunuh Hilda.

"Saya sama bapak polisi ini kagum banget, bisa kerja seperti ini. Berterima kasih banget. Dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak polisi," tutur Hilda.

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya kesulitan mengungkap kasus karena tak menemukan identitas pada jasad dan ketiadaan CCTV di lokasi.

Jasad Hilda yang yang ditemukan dalam keadaan setengah terkubur pada 7 April 2019 silam sudah dalam kondisi busuk membuat identifikasi secara wajah gagal.

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dilakban adalah Suami ke-4 Korban, Cemburu Istri Dikira Selingkuh

Sementara selebaran informasi orang hilang berisi ciri fisik Hilda yang disebar jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar tidak diketahui pihak keluarga.

Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Mr. X.

Indra dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sementara Unyil pasal 338 KUHP, juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bunuh Istri Siri Saat Hamil 9 Bulan, Indra Berharap Tak Dihukum Mati dan Keluarga Hilda Hidayah Puji Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi